BAHASA INDONESIA SEBAGAI BAHASA NEGARA
BAB I
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Kita tahu bahwa bahasa digunakan sebagai alat komunikasi
manusia, baik digunakan secara terlisan maupun tertulis. Bahasa tidak dapat
ditinggalkan, ia selalu mengikuti kehidupan manusia sehari-hari. Dengan
demikian, bahasa memiliki peranan yang sangat penting dalan menunjang berbagai
ktifitas manusia. Siapapun dan apapun kedudukan atau jabatan kita, pastilah
tidak bisa terlepas dari bahasa terutama bahasa Indonesia sebagai bahasa negara
kita. Sehubungan dengan ini, penulis mencoba membahas singkat tentang kedudukan
bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas ditetapkan
rumusan masalah sebagai berikut.
·
Bagaimana definisi dan
sejarah bahasa Indonesia?
·
Bagaimana kedudukan
bahasa Indonesia sebagai bahasa negara?
1.3.
Tujuan
Sesuai dengan rumusan masalah di atas, tujuan penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut.
·
Menjelaskan definisi
bahasa Indonesia dan sejarah Bahasa Indonesia agar kita dapat memahami makna
bahasa Indonesia.
·
Menjelaskan kedudukan
bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian dan Sejarah Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia
dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan
penggunaannya sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia seperti yang
disebutkan dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 Bab XV Pasal 36 yang berbunyi “bahasa negara ialah bahasa Indonesia”.
Selain itu, disiratkan pula dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang berbunyi
sebagai berikut.
kami poetra dan
poetri Indonesia
mengakoe bertoempah
darah satoe
Tanah Air Indonesia
kami poetra dan
poetri Indonesia
mengakoe berbangsa
satoe
Bangsa Indonesia
kami poetra dan
poetri Indonesia
mendjoendjoeng
bahasa persatoean
Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia sendiri merupakan salah satu dari banyak
ragam bahasa Melayu, sebuah bahasa Austronesia dari cabang bahasa-bahasa
Sunda-Sulawesi. Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu Riau dari abad ke-19.
Dalam perkembangannya mengalami perubahan akibat penggunaannya sebagai bahasa
kerja di lingkungan administrasi kolonial dan proses pembakuan sejak awal abad
ke-20. Penamaan “bahasa Indonesia” digunakan untuk menghindari kesan
“imperialisme bahasa” jika nama bahasa Melayu tetap digunakan. Proses ini
menyebabkan berbedanya bahasa Indonesia saat ini dari bahasa Melayu yang
digunakan di Riau. Tata bahasa Indonesia dianggap relatif mudah.
Bahasa Melayu mudah diterima masyarakat Nusantara sebagai
bahasa perhubungan antarpulau, antarsuku, antarpedagang, antarbangsa, dan
antarkerajaan. Karena bahasa Melayu tidak mengenal tingkat tutur. Bahasa Melayu
menyerap kosakata dari berbagai bahasa terutama dari bahasa Sansekerta, Persia,
Arab, dan Eropa. Perkembangan bahasa Melayu di Nusantara mempengaruhi dan
mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan dan persatuan bangsa Indonesia.
Seorang politikus, sastrawan,dan ahli sejarah, Muhammad
Yamin juga mengusulkan penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional dalam
pidatonya pada Kongres Nasional ke II di Jakarta. Saat itu, Yamin mengatakan, “jika mengacu pada masa depan bahasa-bahasa
yang ada di Indonesia dan kesustraannya, hanya dua bahasa yang bisa diharapkan
menjadi bahasa persatuan yaitu bahasa Jawa dan Melayu. Tapi dari dua bahasa
itu, bahasa Melayulah yang lambat laun akan menjadi bahasa pergaulan atau
bahasa persatuan”.
Pemerintah kolonial Hindia-Belanda menyadari bahwa bahasa
Melayu dapat dipakai untuk membantu administrasi bagi kalangan pegawai pribumi
karena penguasaan bahasa Belanda dinilai lemah. Dengan menyadarkan diri pada
bahasa Melayu, sejumlah sarjana Belanda mulai terlibat dalam standarisasi
bahasa. Promosi bahasa Melayu pun dilakukan di sekolah-sekolah dan didukung
dengan penerbitan karya sastra dalam bahasa Melayu. Sejak saat ini, bahasa
Indonesia secara perlahan mulai terpisah dari bentuk semula bahasa Melayu
Riau-Johor.
2.2. Kedudukkan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa
Negara
Secara resmi adanya bahasa Indonesia dimulai sejak Sumpah
Pemuda 28 Oktober 1928, tepatnya sehari setelahnya bersamaan dengan mulai
berlakunya konstitusi. Ini tidak berarti sebelumnya tidak ada melainkan
merupakan sambungan tidak langsung dari bahasa Melayu. Sebab, pada saat itu
bahasa Melayu juga masih digunakan.
Bahasa Melayu digunakan sebagai bahasa resmi kedua oleh
pemerintah jajahan Hindia Belanda, sedangkan Bahasa Indonesia digunakan di luar
situasi pemerintahan tersebut oleh
pemerintah yang menginginkan kemerdekaan dan persatuan Indonesia. Oleh karena
itu, pada masa tersebut terjadi dualisme pemakaian bahasa yang sama tubuhnya
tetapi berbeda jiwanya, yaitu jiwa kolonial dan jiwa nasional.
Secara terperinci perbedaan lapangan atau ranah pemakaian
antara kedua bahasa tersebut terlihat pada perbandingan berikut.
Bahasa Melayu
|
Bahasa Indonesia
|
Bahasa resmi kedua disamping bahasa Belanda, terutama
untuk tingkat yang dianggap rendah
|
Bahasa yang digunakan dalam gerakan kebangsaan untuk
mencapai kemerdekaan Indonesia
|
Bahasa yang diajarkan disekolah-sekolah yang didirikan
atau menurut sistem pemerintah Hindia-Belanda
|
Bahasa yang digunakan dalam penerbitan-penertbitan yang
bertujuan untuk mewujudkan cita-cita perjuangan kemerdekaan Indonesia baik
berupa bahasa pers maupun bahasa dalam hasil sastra
|
Penerbitan-penerbitan yang dikelola oleh pemerintah
Hindia-Belanda
|
Hal-hal yang merupakan penentu keberhasilan pemilihan
bahasa sebagai bahasa negara, yaitu apabila :
1.
bahasa tersebut dikenal
dan dikuasai oleh sebagian besar penduduk negara itu
2.
secara geografis bahasa tersebut
penyebarannya lebih menyeluruh
3.
bahasa tersebut diterima
oleh seluruh penduduk negara itu.
Dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa
Indonesia berfungsi sebagai berikut.
1.
Bahasa resmi kenegaraan
2.
Bahasa pengantar resmi
di lembaga-lembaga pendidikan
3.
Bahasa resmi dalam
perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan serta pemerintah
4.
Bahasa resmi dalam
pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi
modern.
Keempat fungsi di atas harus dilaksanakan, sebab minimal
empat fungsi tersebut merupakan ciri bahwa bahasa dapat dikatakan berkedudukan
sebagai bahasa negara. Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 (bab XV Pasal 36)
mengenai kedudukan bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa bahasa negara ialah
bahasa Indonesia. Terbentuknya bahasa Indonesia sebagai bahasa negara atau
resmi dilatarbelakangi oleh kondisi geografis yang menyebar pemakaiannya ke
seluruh wilayah Indonesia dan dikuasai oleh sebagian besar penduduknya. Di
samping itu, bahasa Indonesia telah disepakati sebagai bahasa pemersatu bangsa.
BAB III
KESIMPULAN
Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi RI seperti yang
tercantum pada UUD 1945 Pasal 36, “bahasa negara ialah bahasa Indonesia”. Penciptaan
bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa berawal dari Sumpah Pemuda.
Sumber bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu yang
berkembang sejak sekitar abad ke-19 karena bahasa Melayu telah digunakan
sebagai bahasa pergaulan di nusantara dan bahasa Melayu sangat sederhana
sehingga mudah untuk dipelajari. Seiring dengan perkembangannya bahasa
Indonesia memiliki banyak ragam sehingga menambah kekayaan bahasa Indonesia
sendiri. Adapun bahasa Indonesia
berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar resmi di lembaga-lembaga
pendidikan, bahasa resmi dalam perhubungan tingkat nasional, dan bahasa
resmi dalam pengembangan kebudayaan dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan. Hal tersebutlah yang merupakan sesuatu yang
menjadi ciri dari kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar