Laman

Jumat, 09 Desember 2011

MAKALAH


BAHASA INDONESIA SEBAGAI BAHASA NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.        Latar Belakang
Kita tahu bahwa bahasa digunakan sebagai alat komunikasi manusia, baik digunakan secara terlisan maupun tertulis. Bahasa tidak dapat ditinggalkan, ia selalu mengikuti kehidupan manusia sehari-hari. Dengan demikian, bahasa memiliki peranan yang sangat penting dalan menunjang berbagai ktifitas manusia. Siapapun dan apapun kedudukan atau jabatan kita, pastilah tidak bisa terlepas dari bahasa terutama bahasa Indonesia sebagai bahasa negara kita. Sehubungan dengan ini, penulis mencoba membahas singkat tentang kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.

1.2.        Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas ditetapkan rumusan masalah sebagai berikut.
·            Bagaimana definisi dan sejarah bahasa Indonesia?
·            Bagaimana kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara?

1.3.        Tujuan
Sesuai dengan rumusan masalah di atas, tujuan penulisan makalah  ini adalah sebagai berikut.
·            Menjelaskan definisi bahasa Indonesia dan sejarah Bahasa Indonesia agar kita dapat memahami makna bahasa Indonesia.
·            Menjelaskan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. 

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.      Pengertian dan Sejarah Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 Bab XV Pasal 36 yang berbunyi “bahasa negara ialah bahasa Indonesia”. Selain itu, disiratkan pula dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang berbunyi sebagai berikut.

kami poetra dan poetri Indonesia
mengakoe bertoempah darah satoe
Tanah Air Indonesia
kami poetra dan poetri Indonesia
mengakoe berbangsa satoe
Bangsa Indonesia
kami poetra dan poetri Indonesia
mendjoendjoeng bahasa persatoean
Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia sendiri merupakan salah satu dari banyak ragam bahasa Melayu, sebuah bahasa Austronesia dari cabang bahasa-bahasa Sunda-Sulawesi. Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu Riau dari abad ke-19. Dalam perkembangannya mengalami perubahan akibat penggunaannya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan “bahasa Indonesia” digunakan untuk menghindari kesan “imperialisme bahasa” jika nama bahasa Melayu tetap digunakan. Proses ini menyebabkan berbedanya bahasa Indonesia saat ini dari bahasa Melayu yang digunakan di Riau. Tata bahasa Indonesia dianggap relatif mudah.
Bahasa Melayu mudah diterima masyarakat Nusantara sebagai bahasa perhubungan antarpulau, antarsuku, antarpedagang, antarbangsa, dan antarkerajaan. Karena bahasa Melayu tidak mengenal tingkat tutur. Bahasa Melayu menyerap kosakata dari berbagai bahasa terutama dari bahasa Sansekerta, Persia, Arab, dan Eropa. Perkembangan bahasa Melayu di Nusantara mempengaruhi dan mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan dan persatuan bangsa Indonesia.
Seorang politikus, sastrawan,dan ahli sejarah, Muhammad Yamin juga mengusulkan penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional dalam pidatonya pada Kongres Nasional ke II di Jakarta. Saat itu, Yamin mengatakan, “jika mengacu pada masa depan bahasa-bahasa yang ada di Indonesia dan kesustraannya, hanya dua bahasa yang bisa diharapkan menjadi bahasa persatuan yaitu bahasa Jawa dan Melayu. Tapi dari dua bahasa itu, bahasa Melayulah yang lambat laun akan menjadi bahasa pergaulan atau bahasa persatuan”.
Pemerintah kolonial Hindia-Belanda menyadari bahwa bahasa Melayu dapat dipakai untuk membantu administrasi bagi kalangan pegawai pribumi karena penguasaan bahasa Belanda dinilai lemah. Dengan menyadarkan diri pada bahasa Melayu, sejumlah sarjana Belanda mulai terlibat dalam standarisasi bahasa. Promosi bahasa Melayu pun dilakukan di sekolah-sekolah dan didukung dengan penerbitan karya sastra dalam bahasa Melayu. Sejak saat ini, bahasa Indonesia secara perlahan mulai terpisah dari bentuk semula bahasa Melayu Riau-Johor.

2.2.      Kedudukkan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara
Secara resmi adanya bahasa Indonesia dimulai sejak Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, tepatnya sehari setelahnya bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Ini tidak berarti sebelumnya tidak ada melainkan merupakan sambungan tidak langsung dari bahasa Melayu. Sebab, pada saat itu bahasa Melayu juga masih digunakan.
Bahasa Melayu digunakan sebagai bahasa resmi kedua oleh pemerintah jajahan Hindia Belanda, sedangkan Bahasa Indonesia digunakan di luar situasi pemerintahan tersebut  oleh pemerintah yang menginginkan kemerdekaan dan persatuan Indonesia. Oleh karena itu, pada masa tersebut terjadi dualisme pemakaian bahasa yang sama tubuhnya tetapi berbeda jiwanya, yaitu jiwa kolonial dan jiwa nasional.
Secara terperinci perbedaan lapangan atau ranah pemakaian antara kedua bahasa tersebut terlihat pada perbandingan berikut.
Bahasa Melayu
Bahasa Indonesia
Bahasa resmi kedua disamping bahasa Belanda, terutama untuk tingkat yang dianggap rendah
Bahasa yang digunakan dalam gerakan kebangsaan untuk mencapai kemerdekaan Indonesia
Bahasa yang diajarkan disekolah-sekolah yang didirikan atau menurut sistem pemerintah Hindia-Belanda
Bahasa yang digunakan dalam penerbitan-penertbitan yang bertujuan untuk mewujudkan cita-cita perjuangan kemerdekaan Indonesia baik berupa bahasa pers maupun bahasa dalam hasil sastra
Penerbitan-penerbitan yang dikelola oleh pemerintah Hindia-Belanda


Hal-hal yang merupakan penentu keberhasilan pemilihan bahasa sebagai bahasa negara, yaitu apabila :
1.    bahasa tersebut dikenal dan dikuasai oleh sebagian besar penduduk negara itu
2.    secara geografis bahasa tersebut penyebarannya lebih menyeluruh
3.    bahasa tersebut diterima oleh seluruh penduduk negara itu.
Dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai berikut.
1.    Bahasa resmi kenegaraan
2.    Bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan
3.    Bahasa resmi dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah
4.    Bahasa resmi dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.

Keempat fungsi di atas harus dilaksanakan, sebab minimal empat fungsi tersebut merupakan ciri bahwa bahasa dapat dikatakan berkedudukan sebagai bahasa negara. Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 (bab XV Pasal 36) mengenai kedudukan bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Terbentuknya bahasa Indonesia sebagai bahasa negara atau resmi dilatarbelakangi oleh kondisi geografis yang menyebar pemakaiannya ke seluruh wilayah Indonesia dan dikuasai oleh sebagian besar penduduknya. Di samping itu, bahasa Indonesia telah disepakati sebagai bahasa pemersatu bangsa.

BAB III
KESIMPULAN

Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi RI seperti yang tercantum pada UUD 1945 Pasal 36, “bahasa negara ialah bahasa Indonesia”. Penciptaan bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa berawal dari Sumpah Pemuda.
Sumber bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu yang berkembang sejak sekitar abad ke-19 karena bahasa Melayu telah digunakan sebagai bahasa pergaulan di nusantara dan bahasa Melayu sangat sederhana sehingga mudah untuk dipelajari. Seiring dengan perkembangannya bahasa Indonesia memiliki banyak ragam sehingga menambah kekayaan bahasa Indonesia sendiri. Adapun bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan, bahasa resmi dalam perhubungan tingkat nasional, dan bahasa resmi  dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan. Hal tersebutlah yang merupakan sesuatu yang menjadi ciri dari kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.



 
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA




http://students.sunan-ampel.ac.id/irmanto/2010/04/10/sejarah-fungsi-dan-kedudukan-bahasa-indonesia/ 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar